BABEL,VISSIONNEWS.COM – Upaya pengiriman pasir timah yang diduga ilegal berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung di Kabupaten Belitung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah dengan berat mencapai kurang lebih 8 ton. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Pengungkapan berlangsung di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat ditemui di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
“Ya, kita sudah menerima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HL (51), yang disebut berperan sebagai sopir, serta AD (25), sebagai kuli angkut.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel untuk mendalami keterlibatan mereka serta asal-usul pasir timah tersebut.
Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, pasir timah tersebut dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan Roda Emas. Barang tersebut diduga akan dimuat ke kapal sebelum dikirim ke luar Provinsi Bangka Belitung.
“160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal dan diselundupkan keluar Belitung,” ujarnya.
Setelah diamankan, kedua orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku direncanakan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, 160 kampil pasir timah yang diamankan sebagai barang bukti dititipkan di GPT PT Timah di Kecamatan Gantung.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh asal pasir timah tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman pasir timah ke luar wilayah Bangka Belitung.










