BABEL,VISSIONNEWS.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung masih memburu seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 160 kampil atau sekitar 8 ton di Kabupaten Belitung Timur.
F disebut memiliki peran sebagai koordinator lapangan dalam proses pengangkutan pasir timah tersebut. Identitasnya diketahui penyidik berdasarkan keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Anggota kita masih fokus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” ujar Rapi, Sabtu (19/9/2026) malam.
Menurut Rapi, berdasarkan keterangan HL dan AD, F berada bersama mereka ketika pasir timah tersebut diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan.
Setibanya di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, F disebut turun dari kendaraan dan kemudian berjalan menjauh dari lokasi. Sementara itu, HL dan AD berada di sekitar truk untuk makan malam.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas Ditpolairud datang dan mengamankan kedua orang tersebut beserta truk yang mengangkut pasir timah.
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku saat itu didampingi oleh terduga pelaku berinisial F. Kami kemudian melakukan pencarian, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” jelas Rapi.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang disampaikan salah satu pelaku, yakni Ha, dengan mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengambilan pasir timah.
Petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Namun, F tidak ditemukan di gudang tersebut.
Rapi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya berharap keberadaan F segera diketahui sehingga perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Belitung Timur pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sebanyak 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang, yakni HL (51), yang berperan sebagai sopir, serta AD (25), yang disebut sebagai kuli angkut.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.
“Pasir timah tersebut berdasarkan keterangan awal dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal ke luar Provinsi Bangka Belitung,” kata Agus.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara barang bukti berupa 160 kampil pasir timah dititipkan di GBT PT Timah di Kecamatan Gantung.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman pasir timah ilegal tersebut.










