BABEL,VISSIONNEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial AP (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Pangkalpinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan ribuan pil ekstasi serta sejumlah paket sabu.
AP diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat (14/8/2026) sore. Ia ditangkap di sebuah gang di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pil ekstasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan AP dan mengamankannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 38 klip plastik berisi pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.007 butir dengan berat 1.021,95 gram.
Ribuan pil tersebut diketahui disimpan AP di dalam sebuah tas berwarna biru.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos yang ditempati AP di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi kembali menemukan dua klip transparan berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 5,93 gram dan disimpan di dalam sebuah kaleng yang berada di atas lemari.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit timbangan digital yang ditemukan di lokasi.
“Dari tempat kos, kita temukan dua klip sabu dengan total berat bruto 5,93 gram. Ada juga satu unit timbangan digital yang kita amankan,” ujar Ronald, Minggu (16/8/2026).
Setelah seluruh barang bukti diamankan, AP bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, AP kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan proses penyidikan.
Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Bangka Belitung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” kata Agus.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan kepolisian 110.










