Empat Aksi Penyelundupan Timah Digagalkan, Polda Babel Amankan 90,1 Ton Pasir Timah

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri, terutama Malaysia.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 4 hingga 16 Agustus 2026, polisi mengamankan total 90,151 ton pasir timah yang dikemas dalam 1.871 karung. Dari seluruh barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan, mulai dari Ditreskrimsus, Ditpolairud, Polres Belitung, Polres Belitung Timur hingga Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Viktor saat konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

“Pada sore hari ini kita akan menjelaskan ada empat kasus penambangan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri dari Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil digagalkan,” kata Viktor.

Kasus Pertama, 52,5 Ton Pasir Timah Diamankan

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni AC yang disebut sebagai salah satu direktur CV HJB, YO sebagai pengatur lapangan, HA sebagai kolektor, ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengumpul, serta FK alias AH yang berperan sebagai kolektor dan menerima dana dari AC.

Kelima tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Babel.

Polisi menduga terjadi penyimpangan dalam aktivitas CV HJB yang merupakan mitra PT Timah. Pasir timah yang seharusnya masuk dalam jalur resmi diduga dikumpulkan dan dipersiapkan untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan tersebut diduga telah empat kali berhasil menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Upaya kelima kemudian berhasil digagalkan polisi.

Jika menggunakan perkiraan harga pasir timah pada jalur penyelundupan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per kilogram, nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp52 miliar.

Kasus kedua terungkap pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Lokasinya berada di Jalan Ilkom, Dusun Air Gaga, Desa Perawas, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Petugas menemukan 56 karung pasir timah dengan berat sekitar 1,68 ton. Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain yang diduga terlibat.

Dari barang bukti yang diamankan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang disewa perusahaan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Polisi mengamankan 28,907 ton pasir timah dan menetapkan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial RL sebagai kolektor atau pembeli, serta BU dan ES sebagai perantara.

Perkara tersebut kemudian ditangani Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Polisi menemukan indikasi kuat bahwa pasir timah tersebut dipersiapkan untuk diselundupkan. Salah satu petunjuknya terlihat dari pola pengemasan yang dibuat berlapis dan menggunakan lakban untuk mencegah kontaminasi air laut.

Dari pemeriksaan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan dan aksi keempat berhasil digagalkan aparat.

Perusahaan yang terlibat, CV RJM, diketahui baru sekitar enam bulan menjadi mitra PT Timah.

Potensi kerugian negara dari 28,907 ton pasir timah tersebut ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.

Kasus keempat diungkap pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Petugas mengamankan 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DN sebagai pengawas, HN alias JO sebagai sopir truk, serta SA sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.

Polisi menduga pasir timah tersebut akan dikirim melalui jalur laut. Barang terlebih dahulu disimpan di sebuah rumah, kemudian dibawa menuju pantai sebelum dipindahkan menggunakan kapal.

Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Potensi kerugian negara dari perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kapolda Babel menegaskan pengungkapan empat perkara tersebut tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas penyelundupan pasir timah.

“Kami akan tetap melakukan penangkapan, termasuk pemilik perusahaan ataupun pemodal daripada kegiatan ilegal tersebut,” tegas Viktor.

Polda Babel juga telah meminta keterangan dari pihak PT Timah, terutama bagian pengawas produksi dan pertambangan.

Menurut Viktor, evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra PT Timah perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan penambangan maupun pendistribusian pasir timah.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan menampung, membeli, mengolah atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Viktor memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengeluarkan pasir timah secara ilegal dari Bangka Belitung.

“Yang jelas ini sudah masuk tindak pidana. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara ini, termasuk mengejar pihak-pihak yang menjadi pemodal maupun pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *