Tim Gabungan Amankan 176 Karung Pasir Timah Diduga Ilegal di Pantai Teluk Gembira

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Upaya pengiriman pasir timah yang diduga ilegal ke luar Pulau Belitung berhasil digagalkan tim gabungan Polres Belitung Polda Bangka Belitung bersama Satgas Tricakti.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (16/8/2026), petugas mengamankan sebanyak 176 karung pasir timah dengan estimasi berat mencapai sekitar 7 ton. Barang bukti tersebut ditemukan di kawasan Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Satgas Tricakti mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah melalui kawasan pantai di Kecamatan Membalong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan koordinasi serta penyisiran bersama Satgas Tricakti.

Sebelumnya, Satgas Tricakti telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dari lokasi awal, petugas menemukan 51 karung pasir timah yang telah diturunkan ke pantai serta satu unit mobil pikap yang membawa 28 karung pasir timah.

Penyisiran kemudian diperluas untuk mencari barang bukti lainnya. Sekitar 4,5 kilometer dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan satu unit truk yang membawa 97 karung pasir timah dan diduga disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.

Dengan temuan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 176 karung dengan perkiraan berat sementara sekitar 7.000 kilogram.

Selain pasir timah, petugas turut mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengiriman komoditas tambang tersebut. Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

Agus menyebut penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang terlibat, serta tujuan pengiriman barang tersebut. Polda Babel juga akan berkoordinasi dengan PT Timah untuk mengetahui berat dan jumlah pasti pasir timah yang diamankan sekaligus proses penitipan barang bukti.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat bersama Satgas Tricakti dalam mencegah praktik penyelundupan komoditas tambang dari wilayah Bangka Belitung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna menekan aktivitas penambangan maupun perdagangan timah yang melanggar ketentuan hukum.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *