Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 15 Balok Timah Ilegal dari Bangka Barat

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Upaya membawa keluar 15 balok timah tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Belasan balok timah tersebut ditemukan tersembunyi di bagian dasar bak sebuah truk yang mengangkut sekitar 10 ton tepung tapioka. Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman timah tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan dilakukan personel gabungan Sat Polair Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus tersebut diungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak masuk ke kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kecurigaan petugas mengarah kepada sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 balok timah yang diletakkan di dasar bak truk dan ditutupi 200 karung tepung tapioka,” kata Helen saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan pengemudi truk berinisial EP (52), yang diketahui berasal dari Jawa Tengah.

Adapun barang bukti timah yang disita terdiri dari berbagai bentuk dan ukuran. Polisi mencatat terdapat empat balok berukuran besar, empat ukuran sedang, enam lempengan tipis, serta satu balok berbentuk bulat berukuran kecil.

Setelah mengamankan truk, pengemudi, dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber timah tersebut.

Penyelidikan berlanjut ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.

Menurut Helen, HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual sekaligus memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

“HA diduga sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP,” ujarnya.

Kedua orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebut, dalam operasi itu polisi mengamankan dua orang, 15 balok timah, serta satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tambang tersebut.

Agus menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik pengangkutan maupun penyelundupan hasil tambang ilegal.

“Ini merupakan komitmen Polda Bangka Belitung dan jajaran untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan serta pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel,” tegas Agus.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *