Tak Ada Fraksi Menolak, DPRD Babel Setujui Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Babel dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut, Jumat (11/9/2026).

Dalam forum tersebut, tidak terdapat fraksi yang menyatakan keberatan. Seluruh fraksi menyepakati Raperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan bersama ini sekaligus menandai berakhirnya pembahasan Raperda antara DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tingkat daerah.

Sekretaris DPRD Babel Dedy Apriandi menjelaskan bahwa rapat paripurna merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, DPRD bersama pemerintah provinsi menyampaikan keputusan bersama terhadap materi regulasi yang telah dibahas.

Setelah persetujuan diberikan, proses selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Babel untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pimpinan rapat kemudian mempersilakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai prosedur perundang-undangan.

Kesepakatan DPRD dan Pemprov Babel dituangkan dalam keputusan bersama yang ditetapkan di Pangkalpinang pada Jumat, 11 September 2026.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ismiryadi bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 kini memasuki tahapan lanjutan sebelum resmi berlaku sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *