Dishub Pangkalpinang Perbarui Data Jukir, Sistem Parkir Berlangganan Tetap Jalan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Penerapan sistem parkir berlangganan atau smart parking di Kota Pangkalpinang tetap berjalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang kini melakukan pembaruan data juru parkir (jukir) sekaligus memetakan kembali titik-titik parkir yang berada di wilayah kota.

Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Efran, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan parkir berlangganan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, pengelolaan parkir di tepi jalan umum hanya dilakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Sementara ruas jalan yang berstatus jalan provinsi maupun nasional memiliki ketentuan tersendiri terkait aktivitas parkir.

Meski demikian, masyarakat yang telah mengikuti program parkir berlangganan tetap mendapatkan kemudahan ketika menggunakan layanan tersebut.

Pengguna cukup memperlihatkan barcode kepada petugas parkir. Barcode kemudian dipindai menggunakan aplikasi yang dimiliki jukir.

“Kalau masyarakat sudah berlangganan, tinggal menunjukkan barcode. Jukir melakukan scan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung membedakan batas jalan kota, provinsi maupun nasional,” kata Efran, Kamis (1/10/2026).

Dishub juga memberikan sosialisasi kepada jukir yang berada di ruas jalan provinsi dan nasional agar memahami aturan serta mekanisme pelayanan parkir berlangganan.

Data sementara Dishub mencatat terdapat 146 titik parkir yang berada di ruas jalan kota. Dari titik tersebut, terdapat sekitar 386 jukir.

Sementara di ruas jalan provinsi, Dishub mencatat sekitar 102 titik parkir dengan jumlah jukir mencapai 167 orang.

Pendataan tidak hanya dilakukan terhadap jukir. Dishub juga memetakan sejumlah tempat usaha yang berpotensi menjadi objek pajak parkir.

Pemetaan telah dilakukan di lima kecamatan dan masih dilanjutkan hingga seluruh tujuh kecamatan di Pangkalpinang terdata.

Sejauh ini, terdapat sekitar 80 titik usaha yang dinilai memiliki potensi sebagai objek pajak parkir.

Efran menjelaskan, tempat usaha yang melakukan pemungutan parkir untuk kepentingan komersial wajib melaporkan aktivitas tersebut kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Jika pungutan parkir dilakukan tanpa pelaporan sesuai ketentuan, maka lokasi tersebut akan diarahkan menjadi parkir gratis. Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan akibat pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan parkir berlangganan dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi PKP Smart yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Proses pendaftaran dilakukan dengan membuat akun dan memasukkan kendaraan yang akan didaftarkan. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat mengikuti program tersebut.

Pengguna juga harus mengunggah foto kendaraan berikut nomor polisi sebagai bagian dari proses verifikasi.

Pilihan masa berlangganan terdiri dari paket harian, mingguan dan bulanan.

Untuk paket harian, masa aktif berlaku selama 1 x 24 jam. Dengan demikian, pelanggan dapat menggunakan layanan parkir di lokasi berbeda selama masa berlangganan masih aktif.

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan memberikan barcode kepada pelanggan. Barcode inilah yang kemudian diperlihatkan kepada jukir ketika menggunakan layanan parkir.

Jukir menggunakan aplikasi berbasis web untuk melakukan pemindaian. Status berlangganan akan terlihat dari hasil pemindaian tersebut.

Indikator berwarna hijau menunjukkan status pelanggan masih aktif. Sementara warna merah menandakan pelanggan belum memiliki status berlangganan aktif.

Dishub menyebut mekanisme tersebut menggunakan konsep quality hybrid, yaitu pelayanan berbasis digital yang tetap memungkinkan adanya mekanisme manual apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan.

Pengawasan terhadap jukir juga diperketat. Dishub menyiapkan tim khusus yang bertugas memantau pelaksanaan parkir di lapangan.

Tim tersebut antara lain memastikan jukir bekerja pada titik yang sesuai dengan SK, menggunakan aplikasi sebagaimana ketentuan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme parkir berlangganan.

Pengawasan juga mencakup pelayanan kepada pelanggan. Jukir dapat ditindak apabila tidak memberikan layanan sesuai ketentuan, termasuk ketika menolak melayani masyarakat yang telah menunjukkan barcode berlangganan.

Sebagai bagian dari identifikasi petugas resmi, Dishub mulai mengganti rompi jukir dengan atribut baru berwarna merah hitam. Rompi tersebut menggantikan rompi sebelumnya yang berwarna pink.

Setiap jukir diwajibkan menukar rompi lama dengan atribut baru dan menandatangani pakta integritas.

Dishub juga memastikan seorang jukir tidak memiliki dua rompi resmi.

Nomor identitas yang tercantum pada rompi akan menjadi salah satu alat pemeriksaan petugas saat melakukan pengawasan. Cara tersebut digunakan untuk memastikan orang yang berada di lapangan merupakan jukir resmi yang terdata.

Dishub juga menyiapkan mekanisme penanganan apabila terjadi kendala dalam transaksi digital.

Salah satu kondisi yang diantisipasi adalah ketika aplikasi mengalami gangguan atau saldo pelanggan telah terpotong, tetapi status transaksi masih menunjukkan proses menunggu.

Efran mengatakan operator akan melakukan pemeriksaan rekening koran secara rutin setiap hari. Jika ditemukan transaksi bermasalah, Dishub akan berkoordinasi dengan Bank Sumselbabel untuk memastikan status pembayaran.

Langkah tersebut dilakukan agar kendala transaksi dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan.

Dengan pembaruan data jukir, pemetaan titik parkir, penggunaan aplikasi, serta pengawasan langsung di lapangan, Dishub Pangkalpinang menargetkan penerapan parkir berlangganan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *