Produksi Arak Ilegal di Pangkalpinang Terbongkar, Pria 70 Tahun Jadi Tersangka

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis arak tanpa izin di Kota Pangkalpinang berhasil dibongkar aparat gabungan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 580 liter arak yang disimpan dalam 29 jeriken serta mengamankan seorang pria berinisial MH (70).
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi melibatkan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang bersama Satpol PP Kota Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, MH diduga memproduksi arak untuk kemudian dipasarkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah aparat dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, termasuk minuman beralkohol oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, menyebutkan bahwa petugas menemukan 29 jeriken berisi arak dengan total volume diperkirakan mencapai 580 liter.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, MH mengakui bahwa minuman tradisional tersebut diproduksi untuk dijual. Namun, ia juga mengklaim sebagian arak digunakan untuk kepentingan keagamaan serta diberikan kepada perempuan yang baru melahirkan.

“Menurut pengakuan dari MH ini, dia ini memproduksi arak untuk dijual. Selain untuk dijual, katanya ada untuk keperluan agama dan untuk orang setelah melahirkan,” kata Nikko.

Setelah penggerebekan, seluruh barang bukti berupa puluhan jeriken berisi arak langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dalam keterangan pers yang disampaikan aparat, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol di Pangkalpinang. Masyarakat maupun pelaku usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan aturan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi aparat untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *