“Tetapi ada juga nelayan yang sembari bekerja, misalnya dia seorang PNS atau pegawai swasta yang bekerja pagi hingga siang hari, namun sorenya melaut dan itu sudah menjadi hobi,” ujarnya.
Menurutnya, ketika musim angin kencang tiba, nelayan tidak dapat mempertaruhkan nyawa untuk tetap melaut. Sebagian dari mereka kemudian mencari brondolan sawit, bekerja di bidang bangunan, atau mengambil pekerjaan lain.
Ketergantungan terhadap pengepul juga masih bertahan karena biaya melaut dan kebutuhan keluarga terlebih dahulu ditanggung oleh pemberi modal.
“Oleh karena itulah saya yakin masyarakat Beltim tidak bisa hidup tanpa tambang, jadi PT Timah harus merubah pola kerja seperti dulu lagi karena sekarang hanya IUP PT Timah yang ada, jadi kita harap PT Timah yang bekerja, bukan kemitraan,” harapnya.
Burhanuddin mendorong pola pengelolaan yang memberikan kepastian bekerja kepada masyarakat, termasuk gagasan menjadikan penambang sebagai karyawan dengan target yang jelas. Ia mempertanyakan kondisi ketika lokasi kerja, harga, keselamatan, dan kepastian hukum masih menjadi persoalan.
“PT Timah harus memperhatikan mereka karena PT Timah milik negara resmi, jangan hanya mengejar income, hanya jangan mengejar profit karena PT Timah sahamnya sudah Go Publik. Kita sudah belajar dari zaman PN Timah, terus dari restrukturisasi Timah, semua itu ada tahapan-tahapan karena petinggi-petinggi di PT Timah orang-orang hebat, mereka seharusnya bisa berkolaborasi dengan para pihak dan manajemen untuk berpikir, ini bagaimana Bangka dan Belitung tidak bisa hilang dari sektor tambang,” terangnya.
Ia juga meminta agar masa pascatambang dipikirkan sejak awal, mulai dari bagaimana reklamasi dilaksanakan, kehidupan ikan dipulihkan, hingga pengembangan keramba dan usaha masyarakat.
Menurutnya, perubahan ekonomi membutuhkan pemikiran bersama antara perusahaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
“Artinya harus berkolaborasi dengan semua pihak, perguruan tinggi dan sebagainya untuk bersinergi dalam bentuk pemikiran yang sama. Kita harus memperbanyak seminar, memperbanyak diskusi karena kita tidak hanya sekadar bicara mengenai masalah kepentingan kelompok, tapi siapa berani menjamin besok nelayan tidak ditangkap,” pungkasnya.
Seruan kebersamaan tersebut mempertemukan kebutuhan nelayan dan penambang. Penertiban harus melindungi ruang tangkap sekaligus membuka penghidupan legal agar warga tidak terus bergantung pada tambang tanpa izin.
Penguatan PT Timah dalam kerangka ini perlu diikuti tanggung jawab yang terukur terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pengelolaan Timah
Burhanuddin menempatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan gagasan tersebut.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pengelolaan kekayaan timah dinilai harus menghasilkan manfaat publik dan memulihkan kendali atas produksi serta perdagangan yang selama ini berisiko berjalan di luar pengawasan.
Dalam keterangannya, Jampidsus Kuntadi menjelaskan mengenai pemulihan kekayaan negara.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan mengenai pembenahan perusahaan, ketertelusuran timah, dan ukuran kedaulatan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan harus berjalan bersama pembenahan perusahaan.”
“Setiap kilogram timah yang masuk ke rantai pasok perusahaan harus dapat ditelusuri; setiap kewajiban kepada negara harus dapat diperiksa. Di sinilah kehadiran perusahaan negara memperoleh makna: mengubah mandat konstitusi menjadi tanggung jawab yang terukur.”
“Penguatan PT Timah harus diarahkan pada tujuan itu: memulihkan kendali negara, memperbaiki tata kelola, melindungi nelayan, dan membuka penghidupan yang legal bagi masyarakat penambang. Ukuran kedaulatan bukan berhenti pada siapa yang memegang izin, melainkan pada kemampuan negara memastikan kekayaan timah menghasilkan kemakmuran yang adil dan lingkungan yang terlindungi.”
Dalam kerangka tersebut, perubahan IUP dan tata ruang perlu dinilai dari dampaknya terhadap pengawasan, lingkungan, penerimaan, dan penghidupan masyarakat.
Kepemilikan izin harus dibuktikan melalui kegiatan yang memenuhi persyaratan, asal bijih yang jelas, pencatatan produksi, serta pelaksanaan tanggung jawab pemulihan. Status perusahaan negara tidak menggantikan kewajiban tersebut.
PT Timah Dorong Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat
Handy Geniardi, Direktur Operasional PT Timah, menempatkan pengelolaan timah dalam misi “Timah untuk Rakyat – For Indonesia and The World”. Orientasinya mencakup pasokan global serta manfaat ekonomi bagi warga lokal.
Timah merupakan material penting bagi industri elektronik, semikonduktor, kendaraan listrik, energi angin, dan peralatan pertahanan.
Babel menyimpan 91 persen cadangan timah nasional, sementara Indonesia merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia. Produk Banka Tin, Mentok Tin, dan Kundur Tin juga diakui secara internasional di pasar London Metal Exchange.
Komitmen terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola serta mineral bertanggung jawab menjadi bagian dari tuntutan agar rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan.
Handy menjelaskan bahwa manfaat sosial perusahaan diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh masyarakat.
“Secara konkret, manfaat ekonomi dikembalikan ke masyarakat melalui penyerapan ribuan produk UMKM mitra binaan, program operasi khitanan massal bagi anak-anak, donor darah, hingga pembangunan fasilitas publik melalui CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ratih Mayasari, Direktur Transformasi, Legal dan SDM PT Timah, menekankan pentingnya audit serta pengawasan terhadap skema bisnis, anggaran, dan program sosial.
Pelaksanaannya didasarkan pada komitmen dengan prinsip TARF, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan.
Komitmen tersebut perlu terlihat dalam transaksi yang dapat diperiksa, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut terhadap penyimpangan. Audit dan transparansi menjadi alat pengendalian, sedangkan keberhasilannya diukur dari praktik yang benar-benar berubah dan perlindungan yang dirasakan pekerja serta warga.
“Praktik kotor pungutan liar akan musnah dengan sendirinya, memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Ratih.
Pemulihan Ekosistem Laut dan Pemberdayaan Nelayan
Mengenai aspek lingkungan, Handy menyampaikan langkah perusahaan untuk memantau kualitas perairan, menanam mangrove, serta memulihkan biota laut.
“PT Timah telah membuktikan rekam jejak tanggung jawabnya. Untuk mencegah abrasi pesisir, PT Timah memantau ketat kualitas air laut dan secara konsisten menanam ratusan ribu bibit mangrove. Di dalam laut, untuk memulihkan ekosistem dan menjaga rantai pasok ketahanan pangan nelayan, perusahaan melakukan penebaran (restocking) puluhan ribu benih kepiting bakau dan anakan cumi-cumi,” jelasnya.
Handy juga menguraikan penenggelaman ribuan unit artificial reef pada periode 2016–2024 untuk membentuk wilayah tangkap baru, disertai pembangunan fish shelter.
Prinsip pertambangan yang baik, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, dan pemulihan pascatambang menjadi bagian dari tanggung jawab yang dijalankan perusahaan.
“Masyarakat lokal dan kelompok nelayan tidak ditinggalkan sebagai penonton yang termarginalisasi, melainkan dilibatkan secara aktif. Nelayan diberdayakan dan diberikan insentif ekonomi dalam proses perakitan, penenggelaman, hingga perawatan artificial reef,” kata Handy.
Pelibatan nelayan dalam perakitan, penenggelaman, dan perawatan sarana pemulihan tersebut memberikan arah bagi kolaborasi yang dimaksud Burhanuddin.
Hasilnya perlu dinilai dari pulihnya habitat dan penghidupan masyarakat, bukan hanya dari jumlah sarana yang ditempatkan di laut.
Bagi Belitung Timur, penguatan peran PT Timah harus berujung pada perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Penambang harus dapat bekerja secara legal dan aman, nelayan terlindungi, manfaat ekonomi menjangkau keluarga serta UMKM, dan pemulihan lingkungan dapat dibuktikan.
Itulah ukuran yang menghubungkan mandat pengelolaan timah dengan kemakmuran rakyat.










