Dari hasil pemeriksaan di lokasi, MH diduga memproduksi arak untuk kemudian dipasarkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah aparat dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, termasuk minuman beralkohol oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Nikko Panderi, menyebutkan bahwa petugas menemukan 29 jeriken berisi arak dengan total volume diperkirakan mencapai 580 liter.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, MH mengakui bahwa minuman tradisional tersebut diproduksi untuk dijual. Namun, ia juga mengklaim sebagian arak digunakan untuk kepentingan keagamaan serta diberikan kepada perempuan yang baru melahirkan.
“Menurut pengakuan dari MH ini, dia ini memproduksi arak untuk dijual. Selain untuk dijual, katanya ada untuk keperluan agama dan untuk orang setelah melahirkan,” kata Nikko.
Setelah penggerebekan, seluruh barang bukti berupa puluhan jeriken berisi arak langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang guna menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan aparat, MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol di Pangkalpinang. Masyarakat maupun pelaku usaha diingatkan agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan aturan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi aparat untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.










