Babel,VissionNews.Com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun Sidang I sempat diskors selama beberapa menit.
Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani maupun Wakil Gubernur Babel Hellyana dalam rapat penting tersebut.
Setelah sempat tertunda, sidang akhirnya dilanjutkan kembali dan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Edi Nasapta.
Edi Nasapta menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah penyampaian laporan hasil reses DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diketahui bersama.
Penjelasan mengenai proses dan tujuan reses, Edi Nasapta menerangkan bahwa pelaksanaan masa reses telah dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan mengenai tujuan dari kegiatan reses. “Reses ini merupakan kegiatan kunjungan kerja anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ucap Edi Nasapta saat memimpin sidang, Jumat (23/05/2025).
Hasil reses yang terkumpul kemudian akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya akan disampaikan sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan kepada pemerintah daerah dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepulauan Babel.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Edi Nasapta menegaskan pentingnya “Pasal 88 ayat 5 menyatakan bahwa anggota DPRD wajib menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Hasil ini kemudian dapat ditempatkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan dalam Musrenbang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”ujarnya.