Babel,VissionNews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (20/11/2024).
Mengusung tema “Bersma Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Sahirin mengatakan antisipasi kerawanan pungut hitung, Bawaslu petakan ada 27 indikator potensi TPS rawan.
“Untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, hasilnya terdapat 9 indikator TPS yang paling rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi dan 6 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” ucapnya.
Ia juga menyebut pemetaan kerawanan tersebut, dilakukan terhadap 8 variable dan 27 indikator diambil dari sedikitnya 374 (95 persen) dari 393 Kelurahan/Desa di 7 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS diwilahnya.
“Pengambilan data TPS rawan ini dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 November sampai dengan 15 November 2024,” jelas Sahirin.
Ia juga menjelaskan bahwa pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Paslon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Kemudian terhadap data TPS rawan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan diantaranya; melakukan patroli pengawasan diwilayah TPS rawan, koordinasi dan konsultasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, penggiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawasan partisipatif serta menyediakan posko pengaduan masyarakat disetiap level yang bisa diakses masyarakat baik offline maupun online.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujarnya.
Berikut 27 indikator yang dilaporkan potensi TPS rawan antara lain variabel pengguna hak pilih mencakup TPS dengan pemilihan DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, Pemilih Pindahan (DPTb), potensi pemilih yang tidak terdaftar (DPK), Penyelenggara pemilihan yang memilih diluar domisili, pemilih disabilitas , penggunaan sistem Niken yang tidak sesuai, serta riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pada variable keamanan, fokusnya adalah TPS yang memiliki riwayat kekerasan, intimidasi terhadap penyelenggara dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Variable politik uang berfokus pada TPS Denga riwayat pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan kampanye.
Variable politisasi SARA mengamati TPS yang memiliki riwayat praktik menghina atau menghasut terkait isu agama, suku, ras dan golongan.
Variable netralitas mencakup TPS dengan petugas KPPS yang berkampanye atau tindakan ASN, TNI/Polri atau perangkat desa yang menguntungkan atau merugikan pasanahan calon.
Variabel logistik mencakup TPS dengan riwayat kerusakan logistik, kekurangan atau kelebihan logistik, serta keterlambatan distribusi logistik.
Variabel lokasi TPS mengamati TPS yang sulit dijangkau, berada diwilayah rawan konflik atau bencana, serta TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, wilayah kerja, rumah pasangan calon, atau posko tim kampanye.
Terakhir variabel jaringan internet dan aliran listrik mencakup TPS yang memiliki kendala jaringan internet dan aliran listrik.