Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Tambang Pondi Segera Disidangkan

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Penyidik dari Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka kasus insiden tambang Pondi ke tahap penuntutan. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HT alias A yang menjabat sebagai direktur, serta MN yang berperan sebagai penanggung jawab operasional di CV. Tiga Bersaudara. Mereka kini telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (17/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian lanjutan dari penanganan hukum atas insiden tambang yang terjadi pada awal Februari lalu.

Menurut Agus, seluruh berkas dan barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut umum. Ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke persidangan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, penyidik menetapkan HT dan MN sebagai tersangka pada 20 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *