BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki tahap penuntutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaksana Sementara (Ps.) Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, SIK, MH, mengatakan status P21 diterbitkan JPU pada 25 Juni 2026. Dengan telah lengkapnya berkas perkara tersebut, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Rencananya, proses tahap II akan dilaksanakan pada pekan depan,” ujar Fatah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman, di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026).
Fatah menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran sekitar Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban fiktif, dana yang telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya, serta pengelolaan administrasi keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Polda Babel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MA yang menjabat sebagai Ketua KONI Bangka Barat serta MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar.










