BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Fe (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer itu diamankan di sebuah hotel setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Eka Putra.
“Pelaku diamankan di salah satu hotel di Pangkalpinang setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Ronald.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Fe di kawasan Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip besar berisi sabu, 16 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik kecil.
“Total barang bukti sabu yang ditemukan seberat bruto 607 gram dan ekstasi seberat 3,94 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Fe dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Menurut Agus, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.(*)










