Polda Babel Bongkar Gudang Solar Subsidi Ilegal di Pangkalpinang, Dua Orang Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/2026).

Dalam operasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu. Selain itu, polisi turut menyita sekitar 1.500 liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan jerigen.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sa (37), pemilik gudang, dan Be (42), pemilik kendaraan pengangkut solar.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 jerigen berisi kurang lebih 1.500 liter solar subsidi,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).

Selain BBM subsidi, polisi juga menyita satu unit mobil, enam drum kosong, serta satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait cipta kerja dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan subsidi pemerintah yang merugikan masyarakat.

“Kapolda Babel menegaskan seluruh aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah, akan ditindak tegas,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *