Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi di Pangkalpinang, Puluhan Pil Disita

BABEL,VUSSIONNEWS.COM- Upaya pemberantasan narkotika di Bangka Belitung kembali membuahkan hasil. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pelaku berinisial MF alias Rian (48), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 21,66 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 43 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo “Heineken” dengan berat total 17,76 gram. Tidak hanya itu, dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo turut disita sebagai barang bukti pendukung.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Bangka Belitung yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *