BABEL,VISSIONNEWS.COM- Aktivitas tambang pasir timah ilegal kembali ditemukan di wilayah Bangka Belitung. Kali ini, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak lokasi penambangan yang berada di kawasan hutan produksi di Bangka Selatan.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, personel Polsek Air Gegas, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, dengan pendampingan pemerintah desa setempat.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa lokasi tambang dipastikan berada dalam kawasan terlarang setelah dilakukan pengecekan koordinat menggunakan GPS.
“Dari hasil pengecekan titik koordinat, area tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski begitu, tim tetap melakukan penyisiran di sekitar area dan menemukan satu unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan oleh pelaku.
Polisi masih menyelidiki kepemilikan alat berat tersebut. Penelusuran akan dilakukan, termasuk dengan mengonfirmasi ke pihak terkait guna mengetahui asal-usul alat.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator merek Liugong tipe CLG920E, enam set mesin dompeng, empat drum berwarna biru, satu alat pemisah timah (sakan), serta satu pipa paralon.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk dugaan aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Polda Bangka Belitung memastikan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan produksi.(*)










