Pangkalpinang,VissionNews.com- Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, yang dihadiri hanya 8 orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang langsung menanggapinya.
Menurutnya mekanisme rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, itu bukan berdasarkan absensi dan kehadiran secara fisik.
“Kemungkinan pada saat waktu paripurna terjeda, kawan-kawan ada kesibukan lain dan ini masih kita anggap lumrah,” ucap Abang Hertza selesai rapat paripurna, Senin (15/01/2024).
Dikatakannya untuk daerah lain bisa saja paripurna itu dibatalkan, tetapi tidak di Kota Pangkalpinang karena kita mengacu lebih kepada kepentingan masyarakat.
Abang Hertza juga menyampaikan bahwa yang menandatangani daftar hadir secara fisik 8 orang dan yang izin 10 orang, sehingga korum berjumlah 18 orang.
Untuk yang izin ini, ia menyebut memang izin yang bisa dipertanggung jawabkan, misalnya izin karena ada kegiatan dan segala macam nya.
“Sedangkan di sisi lain, mereka juga mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.