Residivis Curanmor Diciduk Saat Mengamen di Pangkalpinang, Motor Curian Ikut Diamankan

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Aksi seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau (29) kembali berakhir di tangan polisi. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan itu diamankan Tim Unit Gerak Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

MR ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.43 WIB. Saat itu, petugas menemukan keberadaannya di kawasan Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pelaku ditemukan ketika sedang mengamen di sekitar lokasi tersebut.

“Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang,” kata Adam, Sabtu (22/8/2026).

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, motor curiannya ini tidak dijual, namun hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Adam.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada Selasa (18/8/2026) malam. Sepeda motor milik korban diketahui raib ketika korban hendak pulang setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Korban kemudian mendatangi lokasi parkir dan mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban serta sejumlah barang bukti. Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah kepada MR.

Petugas juga menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan pelaku di sekitar tempat kejadian perkara pada waktu pencurian berlangsung.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan MR yang tengah menuju kawasan Jalan Pegadaian untuk mengamen. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang,” jelas Adam.

Usai diamankan, MR bersama barang bukti sepeda motor diserahkan kepada penyidik Satrekrim Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya, kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Menurutnya, keberhasilan Tim URC merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Agus sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan. Ia meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di dalam kendaraan.

“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan kami minta tidak meninggalkan kunci termasuk barang berharga pada kendaraannya,” imbau Agus.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *