206 Tersangka Diamankan, Polda Babel Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam konferensi pers yang digelar di Aula Propam, Selasa (14/4/2026).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi penanganan perkara serta mencegah penyalahgunaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Viktor T Sihombing, menegaskan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebutkan, barang bukti narkotika memang dapat dimusnahkan meskipun proses perkara masih berjalan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada publik. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan hingga selesai,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres di wilayah Bangka Belitung.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 4,6 kilogram sabu, 4.293 butir pil ekstasi, 5,038 kilogram ganja, serta 43.849 gram obat berbahaya yang mengandung ketamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di wilayah Babel terus menunjukkan angka yang signifikan. Sejak Januari hingga awal April 2026, polisi telah menangani ratusan kasus dengan ratusan tersangka.

Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius, terutama karena penyalahgunaan narkoba telah merambah berbagai kalangan, termasuk usia muda dan pelajar.

“Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di masyarakat,” katanya.

Polda Babel menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang masih belum terungkap, guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *