BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, Pangkalpinang, atas kasus penggelapan sepeda motor dan pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) siang di rumah seorang temannya yang berada di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, kasus bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik pamannya dengan alasan kendaraan miliknya mengalami kerusakan dan ingin pulang ke rumah.
“Pelaku ini merupakan keponakan korban. Awalnya meminjam motor dengan alasan motornya mogok, namun setelah dipinjam, motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” kata Agus, Kamis (22/1/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polda Babel. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan harga Rp550 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian satu unit televisi di wilayah Kelurahan Temberan. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
“TV hasil curian masih disimpan oleh pelaku dan rencananya juga akan digadaikan untuk kebutuhan hidup,” jelas Agus.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat malam hari maupun ketika ditinggalkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan keamanan rumah demi mencegah terjadinya tindak kriminal,” pungkasnya.










