BABEL,VISSIONNEWS.COM- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, seorang pria berinisial MR (31) berhasil diamankan lantaran kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,96 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celananya.
“Pelaku diamankan saat berada di lokasi, dan dari penggeledahan badan ditemukan sejumlah paket sabu,” ujar Agus, Senin (2/2/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, beserta berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 44 paket. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Agus.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)










