Simpan 48 Klip Sabu di Dalam Bantal, Pemuda Semabung Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial AS alias Aris diringkus aparat saat berada di kediamannya di Kelurahan Semabung, Senin (23/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Semabung Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, AS diduga berperan sebagai pengedar sabu.

“Benar, seorang pemuda berinisial AS alias Aris telah diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan pengedar,” ujar Agus, Kamis (26/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 48 plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Total berat bruto barang bukti mencapai 9,56 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti potongan sedotan yang biasa digunakan untuk mengemas sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Agus menambahkan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Saat ini, AS berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Belitung.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk mewujudkan Bangka Belitung yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *