Polisi Ungkap Kasus Curas di Pangkalpinang, Pelaku Aniaya Korban hingga Luka Parah

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerunggang. Seorang pria berinisial A.I. (29) diamankan petugas pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi kekerasan yang menimpa seorang mahasiswa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Tampuk Pinang Pura, Air Kepala Tujuh. Korban berinisial A.W.K. (27) mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan batu oleh pelaku.

Selain mengalami luka robek di kepala dan pelipis, korban juga kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai sebesar Rp800 ribu, satu unit telepon genggam, serta kartu ATM. Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.

“Tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tua Tunu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar pihak Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi percakapan. Keduanya kemudian bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Kampung Kramat sehari sebelum kejadian.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan batu secara berulang hingga korban mengalami luka parah. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya menyerahkan uang dan barang miliknya agar pelaku menghentikan aksi kekerasan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan untuk menguasai barang milik korban,” jelas pihak kepolisian.

Setelah kejadian, pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dengan alasan menjadi korban begal. Pelaku juga diduga sempat membersihkan jejak darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya meninggalkan korban di rumah sakit.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu ATM, pakaian, tas, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara.

“Kami terus mendalami kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Satreskrim Polresta Pangkalpinang.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *