BABEL,VISSIONNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap memasuki tahap persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan proses Tahap II tersebut telah dilakukan pada akhir Maret 2026. Menurutnya, pelimpahan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian penanganan perkara.
“Benar, tersangka BH berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejati Babel. Dengan demikian, proses selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Agus menjelaskan, dalam tahap ini penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana fidusia dan/atau penggelapan yang menjerat BH.
Sebelumnya, BH telah ditahan oleh penyidik sejak Januari 2026. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2026, yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda,” jelas Agus.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang masuk ke Polda Babel pada 5 Desember 2025. Dalam proses penyelidikan, BH sempat dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap BH kini memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum diharapkan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.(*)










