BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang aparatur sipil negara berinisial AS (42) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Babel pada Jumat (1/5/2026). Pihak kepolisian menyebut pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey, menjelaskan AS ditangkap di wilayah Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Ia diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam.
Menurut hasil penyelidikan, aksi nekat tersebut dipicu rasa kecewa tersangka terhadap proses pengajuan kenaikan pangkatnya yang belum disetujui. AS diketahui mengajukan kenaikan golongan dari 3B ke 3C, namun merasa prosesnya dipersulit.
“Pelaku sempat mengirim ancaman kepada rekan kerjanya melalui pesan WhatsApp, menyatakan akan membakar kantor jika urusannya tidak segera ditindaklanjuti,” ungkap Faisal.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pada siang hari, tersangka membeli bahan bakar jenis Pertalite, lalu kembali ke kantor Dishub sekitar pukul 18.00 WIB dengan membawa alat berupa besi.
Ia kemudian mencongkel jendela ruang kepala dinas, menyiramkan bensin ke bagian dalam ruangan, dan membakar menggunakan koran yang telah disulut api. Setelah api mulai membesar, tersangka sempat merekam kejadian tersebut sebelum melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, helm, sandal, serta telepon genggam yang berisi rekaman video kebakaran. Selain itu, turut disita wadah bekas bahan bakar dan perangkat DVR CCTV kantor.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa status AS kini telah resmi sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mapolda Babel.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terpisah terkait dugaan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh kuasa hukum seorang anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.










