PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. (25), warga Kecamatan Bukit Intan, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga lanjut usia berinisial T.T. (64), yang menjadi korban pencurian di kediamannya di kawasan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban kehilangan uang tunai Rp2 juta dan satu cincin berlian setelah pelaku diduga masuk ke rumah melalui lantai dua saat pintu belakang dalam kondisi tidak terkunci.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pasir Putih pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat pagar samping rumah, kemudian masuk melalui akses lantai dua sebelum mengambil barang-barang berharga di kamar korban.
Usai beraksi, cincin berlian hasil curian disebut telah dijual melalui beberapa perantara. Polisi turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, cincin tersebut diketahui berpindah tangan hingga akhirnya terjual dengan nilai mencapai Rp21,7 juta.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli telepon genggam, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga diduga dipakai untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Tidak hanya itu, saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain di kawasan Semabung dan Pasir Putih.
Sejumlah barang hasil curian yang turut diakui pelaku antara lain dua unit handphone, uang tunai, satu unit laptop, serta beberapa perhiasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa cincin emas putih, puluhan butir berlian, uang tunai, satu unit handphone, dan sejumlah barang lainnya.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.(*)










