Pangkalpinang Cetak Prestasi Nasional, Reformasi Hukum 2025 Diganjar Predikat Tertinggi AA

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA, kategori tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyebut penghargaan itu sebagai hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola hukum sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Predikat AA ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tentu penghargaan ini akan menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat,” kata Saparudin.

Menurutnya, salah satu faktor yang mendukung capaian tersebut adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan yang hingga kini aktif melayani masyarakat.

Ia menjelaskan, sebanyak 42 Posbankum yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang telah menjalankan fungsi konsultasi, mediasi, hingga pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.

“Posbankum menjadi sarana penting dalam memberikan pemahaman hukum serta membantu penyelesaian masalah di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.

Tak berhenti pada capaian tersebut, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memperkuat literasi hukum di tingkat lingkungan melalui program pembekalan bagi ketua RT dan RW.

Program itu akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai narasumber. Materi yang diberikan akan disesuaikan dengan berbagai isu hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan persoalan sosial lainnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi langkah Pemkot Pangkalpinang yang dinilai konsisten membangun sistem layanan hukum berbasis masyarakat.

Menurut Johan, keberadaan Posbankum di setiap kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa maupun konflik sosial melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.

“Banyak persoalan seperti sengketa tanah, masalah keluarga, hingga pelanggaran ringan yang dapat diselesaikan lebih cepat dan efektif melalui mekanisme mediasi di tingkat kelurahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk penguatan kapasitas aparatur kelurahan dan para paralegal yang telah dibina untuk mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Johan juga menyoroti persoalan sengketa pertanahan yang masih menjadi salah satu kasus yang sering terjadi di masyarakat. Untuk itu, ia mendorong peningkatan tertib administrasi dan pengawasan pertanahan guna mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Dengan raihan predikat AA pada Indeks Reformasi Hukum 2025, Kota Pangkalpinang diharapkan mampu mempertahankan kualitas reformasi hukum sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *