BABEL,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada tahun 2025, Pemprov Babel berhasil meraih nilai 96,20 dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan mendapatkan predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Capaian ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi dengan performa reformasi hukum terbaik di Indonesia. Penilaian tersebut mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Babel dalam mendorong reformasi hukum secara berkelanjutan.
“Prestasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membangun regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi penghargaan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa pencapaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, reformasi hukum bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak langsung melalui kemudahan akses terhadap keadilan dan layanan hukum yang merata.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Babel juga menyerahkan dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berkaitan dengan penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dua regulasi yang disampaikan meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan serta Rapergub mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring, dan evaluasi belanja bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hidayat Arsani menyatakan dukungannya terhadap implementasi kedua regulasi tersebut agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Keberadaan Posbankum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap keadilan. Pemerintah Provinsi siap mengawal proses implementasinya agar berjalan optimal,” katanya.
Penyerahan dua Rapergub tersebut merupakan tindak lanjut dari peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang dilakukan Menteri Hukum RI bersama Gubernur Babel pada 20 Mei 2026 lalu.
Johan Manurung menegaskan, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan Pemprov Babel merupakan langkah strategis untuk memastikan tersedianya payung hukum serta dukungan anggaran yang memadai bagi masyarakat desa dan kelurahan.
“Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses secara optimal, berkelanjutan, dan merata hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, serta Plt Kepala Biro Hukum Andi Namandang.









