DPRD Babel Siap Turun Lapangan, Aktivitas Tambang di Zona Nelayan Teluk Kelabat Dalam Jadi Sorotan

 

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Keluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aspirasi tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Pertemuan itu mengangkat persoalan aktivitas pertambangan yang diduga masih beroperasi di kawasan Teluk Kelabat Dalam, wilayah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama para nelayan setempat.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan zona perikanan yang seharusnya terbebas dari aktivitas tambang.

Menurut Didit, hasil pembahasan menunjukkan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di area yang telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Perda zonasi telah mengatur secara jelas pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona nelayan, sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, DPRD juga melakukan koordinasi dengan PT Timah. Dari hasil komunikasi itu diketahui bahwa perusahaan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam karena wilayah tersebut berada di luar area operasional perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini akan melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.

Didit mengatakan kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Kami akan melihat langsung situasi di lapangan. Harapan masyarakat jelas, yaitu aktivitas pertambangan yang berada di kawasan zona nelayan dapat dihentikan dan keluar dari wilayah tersebut. Penyelesaian akan diutamakan melalui pendekatan persuasif,” katanya.

Selain menyoroti aktivitas tambang yang masih beroperasi, masyarakat juga meminta agar izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak lagi diperpanjang. Namun, DPRD menegaskan bahwa kewenangan terkait perpanjangan izin berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang.

Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan.

Didit menambahkan, Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040 harus menjadi acuan seluruh pihak dalam pemanfaatan ruang laut. Regulasi tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir.

Di akhir pertemuan, DPRD Babel juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polairud Polda Babel atas respons cepat terhadap laporan dan keluhan yang disampaikan para nelayan.

Diharapkan, langkah bersama yang dilakukan pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang mampu melindungi hak-hak nelayan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang berlaku.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *