BABEL,VISSIONNEWS.COM – Audiensi antara perwakilan masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026), berlangsung memanas. Perdebatan terjadi saat warga menyampaikan kekecewaan terhadap belum terealisasinya kebun plasma dan penyelesaian hak-hak masyarakat yang dinilai berlarut-larut.
Perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Bukit Layang, Dalil, Nangka, Mabar, Kayu Besi, Sempan, dan Ir Duren secara tegas menuntut PT GML segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, tuntutan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sebagai bagian dari kewajiban perusahaan.
Suasana audiensi beberapa kali diwarnai adu argumentasi antara peserta rapat. Warga mempertanyakan komitmen perusahaan yang dinilai belum menunjukkan penyelesaian nyata terhadap persoalan yang telah lama mereka perjuangkan. Meski berlangsung memanas, rapat tetap dilanjutkan hingga seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya.
Selain menuntut realisasi kebun plasma, masyarakat juga meminta PT GML segera menyelesaikan berbagai bentuk kompensasi yang hingga kini belum dipenuhi. Mereka berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan operasional perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Dalam forum tersebut, masyarakat turut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka agar tidak memproses usulan maupun kepentingan PT GML yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum seluruh hak masyarakat dipenuhi.
Warga juga meminta Bupati Bangka tidak menerbitkan rekomendasi kepada perusahaan selama tuntutan masyarakat belum direalisasikan. Mereka sekaligus menagih komitmen penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak masyarakat harus dipenuhi, termasuk terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi. Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Didit juga meminta perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait memperkuat koordinasi guna mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
Audiensi akhirnya ditutup dengan komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dan mendorong penyelesaian sengketa kebun plasma serta kompensasi bagi masyarakat di delapan desa yang berada di sekitar wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari.










