BABEL,VISSIONNEWS.COM – Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang membuahkan hasil. Seorang warga binaan berinisial CH alias KE resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka FB (34) pada 7 Mei 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menyita paket yang diduga berisi sabu seberat 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hanya 616 gram yang dipastikan merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan sekitar satu kilogram lainnya diketahui berupa gula batu yang diduga dijadikan kamuflase.
“Penyelidikan kemudian berkembang setelah kami melakukan analisis terhadap dua handphone milik FB. Dari sana ditemukan komunikasi yang sangat intens dengan sebuah akun WhatsApp bernama ‘Sincan’ yang membahas transaksi narkotika,” ujar Ronald saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada akun “Sincan” yang diketahui digunakan oleh CH alias KE, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Berkoordinasi dengan pihak lapas, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan KE untuk mengendalikan aktivitas jaringan tersebut.
Dari hasil ekstraksi data digital, penyidik menemukan berbagai bukti berupa percakapan, foto, rekaman komunikasi, hingga titik lokasi yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika di wilayah Bangka Belitung.
Awalnya CH alias KE diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti elektronik yang diperkuat dengan keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Ronald mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FB, jaringan tersebut diduga telah mengedarkan sekitar empat kilogram narkotika di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah selama beberapa bulan terakhir.
“Penyidik menduga aktivitas peredaran berlangsung sejak Februari hingga Mei 2026. Kami masih terus mendalami seluruh data yang terdapat di handphone milik tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan aktor intelektual di atasnya,” katanya.
Menurut Ronald, CH alias KE merupakan narapidana kasus narkotika yang ditangkap pada 2023 dan saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara.
Atas dugaan keterlibatannya, CH alias KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal-pasal terkait lainnya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, FB diduga berperan sebagai pihak yang menjual sekaligus mendistribusikan narkotika kepada para pemesan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan. Selain memburu jaringan yang lebih luas, penyidik juga masih menganalisis data elektronik dari barang bukti yang telah diamankan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.










