BABEL,VISSIONNEWS.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, kembali mendorong pemerintah pusat bersama DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan.
Menurut Didit, keberadaan regulasi khusus tersebut sangat penting untuk memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan, terutama dalam hal skema pendanaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah laut.
Didit mengatakan perjuangan terhadap RUU Kepulauan bukan hal baru. Ia menyebut pembahasan mengenai regulasi tersebut telah diperjuangkan sejak 2013, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel dan almarhum Eko Maulana Ali menjabat sebagai gubernur.
Ia berharap kembali munculnya RUU Kepulauan setelah lebih dari satu dekade tidak hanya menjadi wacana politik, tetapi benar-benar dilanjutkan hingga menjadi undang-undang.
“Ini sudah kita perjuangkan sejak 2013. Tiga belas tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu,” kata Didit, Jumat (14/8/2026).
Didit menilai Babel akan memperoleh manfaat besar apabila RUU tersebut disahkan. Terlebih, Indonesia hanya memiliki tujuh provinsi yang secara karakteristik merupakan daerah kepulauan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah formula Dana Alokasi Umum (DAU). Menurut Didit, perhitungan yang lebih menitikberatkan pada luas daratan membuat daerah kepulauan berada dalam posisi kurang menguntungkan.
“DAU itu dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” ujarnya.
Dengan adanya Undang-Undang Kepulauan, ia berharap pemerintah dapat memberikan formula pendanaan yang lebih proporsional dengan kondisi geografis daerah kepulauan.
Didit juga mengapresiasi kembali munculnya inisiatif dari anggota DPR RI untuk membahas RUU tersebut. Ia berharap tujuh provinsi kepulauan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD dapat dilibatkan secara langsung dalam pembahasan di tingkat pusat.
Menurutnya, keterlibatan daerah akan penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan yang selama ini dihadapi provinsi kepulauan.
Selain RUU Kepulauan, Didit turut menanggapi perhatian pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Babel.
Ia menegaskan DPRD bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan.
Namun, Didit mengingatkan bahwa penegakan hukum perlu dibarengi dengan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
“DPRD, Forkopimda mendukung kebijakan Presiden tentang hal-hal tersebut yang melanggar aturan. Akan tetapi yang perlu kita cari solusi, harus ada solusi juga,” katanya.
Menurut Didit, sorotan pemerintah pusat terhadap persoalan pertambangan di Babel menunjukkan bahwa komoditas timah masih menjadi persoalan strategis yang mendapat perhatian nasional.
Di tengah penertiban aktivitas tambang ilegal, ia meminta pemerintah pusat tetap memperhatikan hak-hak keuangan daerah yang bersumber dari sektor pertambangan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Didit secara khusus mempertanyakan kepastian pembayaran DBH Babel dari sektor timah. Ia menyinggung adanya peningkatan keuntungan PT Timah, tetapi berharap peningkatan kinerja tersebut juga diikuti dengan pemenuhan hak daerah.
“Tapi tolong dong, DBH kita juga dibayar. Karena DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026,” tegasnya.
Ia menilai persoalan DBH perlu segera diselesaikan karena Babel merupakan salah satu daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Didit berharap momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat dimanfaatkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terutama melalui Kementerian Keuangan.
“Saya minta tolong, di momentum 17 Agustus ini mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD Babel telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Selain berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah anggota DPR RI.
Didit berharap perjuangan tersebut dapat menghasilkan kepastian bagi Babel, baik dalam pengesahan RUU Kepulauan maupun penyelesaian DBH sektor pertambangan timah.










