Data Desil Dipersoalkan, DPRD Babel Dorong Verifikasi Libatkan Desa

BABEL,VISSIONNEWS.COM– Persoalan ketepatan data desil kembali menjadi perhatian di Bangka Belitung. DPRD Provinsi Babel menilai masih ditemukan sejumlah data yang tidak menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebenarnya.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, persoalan tersebut terungkap dalam rapat audiensi mengenai pendataan desil di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).

Menurut Didit, ketidakakuratan data salah satunya disebabkan minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses pendataan. Padahal, aparatur desa dianggap memiliki pengetahuan paling dekat mengenai kondisi warganya.

“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” ujar Didit.

Ia menyebut terdapat sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan adanya kesenjangan antara data desil dengan kondisi nyata masyarakat.

Didit mencontohkan seorang warga yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah dan pekerjaan, namun tercatat berada di desil 7. Sementara itu, ada pula warga yang memiliki dua kendaraan dan menjalankan usaha tetapi justru masuk dalam desil 2.

“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Didit, juga menjadi keluhan yang disampaikan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pertemuan tersebut.

DPRD Babel selanjutnya mendorong adanya koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah desa hingga pemerintah pusat untuk membahas persoalan tersebut.

Sejumlah lembaga di tingkat pusat seperti BPS, Kementerian Sosial, Bappenas dan BKKBN disebut akan menjadi bagian dari koordinasi dalam upaya memperbaiki kualitas data.

Didit bahkan meminta agar Gubernur Babel menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegasnya.

Ia juga meminta setiap proses pendataan oleh instansi pemerintah memperhatikan konfirmasi dari pemerintah desa.

“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” ujarnya.

Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugeng Arianto mengatakan, data desil tidak dibentuk dari satu sumber saja. Data tersebut berasal dari berbagai sumber yang perlu disinkronkan dan diverifikasi.

Menurut Sugeng, proses verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan data yang tersedia semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Verifikasi dan validasi itu bagian terpenting untuk memastikan keakuratan data sebelum dijadikan dasar implementasi program. Proses updating data ini sebenarnya tidak dipatok berkala saja, tetapi berlangsung terus-menerus,” jelasnya.

Ia mengatakan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu tantangan dalam proses tersebut. Data kependudukan yang terhubung melalui NIK menjadi salah satu unsur penting dalam proses integrasi data.

Sugeng juga mendorong masyarakat serta pemerintah desa ikut berperan dalam memperbarui informasi yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Kelengkapan administrasi juga menjadi perhatian. Masyarakat yang memenuhi persyaratan perlu memastikan dokumen pendukung tersedia sehingga proses pembaruan data dapat berjalan dengan baik.

“Kelengkapan dokumen sangat menentukan agar data masyarakat dapat terproses secara optimal di tingkat pusat,” katanya.

Selain meminta perbaikan mekanisme pendataan, Didit mendorong Babel memiliki sistem bank data yang terintegrasi.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat akan berguna bukan hanya untuk menentukan penerima bantuan sosial, tetapi juga menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pembangunan daerah.

“Manfaat pendataan ini sangat luar biasa, bukan hanya untuk sembako, tetapi banyak kegiatan kita yang membutuhkan data. Dengan data yang tunggal seperti ini, jika tidak kita cermati, ini bahaya,” kata Didit.

Ia turut mempertanyakan penerapan 41 variabel dalam menentukan posisi desil apabila tidak disertai dengan pertimbangan karakteristik masing-masing daerah.

Didit menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat di Babel memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu tersedia ruang bagi daerah untuk memberikan masukan terhadap data yang dihasilkan.

“Silakan 41 variabel didata, tapi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan. Situasi kondisi di masing-masing provinsi dan daerah itu berbeda,” ujarnya.

Masukan tersebut akan dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah pusat. DPRD berharap penyempurnaan sistem pendataan ke depan tetap menggunakan standar nasional, namun membuka ruang bagi daerah untuk menyampaikan kondisi faktual masyarakat di wilayah masing-masing.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *