Polda Babel Tahan AK, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oplus_131072

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan penahanan terhadap seorang pria berinisial AK (45), yang tersangkut perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan bahwa AK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

“Terhadap tersangka atas nama inisial AK, 45 tahun, atas kasus penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung,” ujar Adam, Kamis (20/8/2026).

Menurut Adam, sebelum status penahanan diberlakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap AK sebanyak dua kali. Tersangka juga hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa harus dijemput secara paksa.

“Tersangka sudah dua kali diperiksa,” katanya.

Adam menegaskan, selama proses pemeriksaan, AK dinilai kooperatif dan memenuhi setiap panggilan yang disampaikan penyidik.

“Enggak, itu kita panggil,” ujarnya saat ditanya apakah AK diamankan melalui upaya paksa.

Meski datang secara kooperatif, penyidik kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penahanan. Langkah tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kepentingan proses penyidikan.

“Ya. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan penyidik,” jelas Adam.

Polda Babel belum membeberkan secara rinci rangkaian perkara yang menjerat AK maupun dugaan kerugian dalam kasus tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai perkara ini dijadwalkan akan disampaikan pihak kepolisian pada Senin mendatang.

Untuk saat ini, AK tetap menjalani masa penahanan di Rutan Mapolda Babel, sementara penyidik masih melanjutkan proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *