3 Tersangka Ditangkap, Polisi Gagalkan Pengiriman 4,9 Ton Mineral Tanah Jarang

BABEL,VISSIONNEWS.COM— Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan pengiriman ilegal mineral logam tanah jarang (LTJ) seberat 4.919 kilogram atau sekitar 4,9 ton di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 karung berisi pasir mineral yang diduga jenis Monazite atau Zircon. Material tersebut ditemukan di dalam sebuah truk bernomor polisi K 9378 UP pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan bermula saat tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang berada di kawasan pelabuhan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi dan kernet truk tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan material yang dibawanya.

“Total barang bukti yang diamankan 103 karung pasir logam tanah jarang diduga jenis Monazite/Zircon dengan berat total 4.919 kilogram,” kata Helen saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).

Polisi kemudian mengamankan barang bukti beserta sopir berinisial NO (29) dan kernet berinisial RR (35) untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, material tersebut diduga kuat akan dikirim ke luar Pulau Bangka.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni NO sebagai sopir, RR sebagai kernet, serta EV (47) yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengatur pengiriman material.

” tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka yakni sopir, kernet dan pemilik sekaligus pengatur pengiriman barang atas nama inisial EV (47),” ujar Helen.

Meski material tersebut diduga merupakan Monazite atau Zircon, polisi masih menunggu hasil pengujian laboratorium untuk memastikan kandungannya.

Penyidik telah mengambil sampel barang bukti dan akan melakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.

“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” jelas Helen.

Polres Bangka Barat juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman mineral tersebut.

Helen menegaskan, pengawasan di sejumlah pintu keluar Pulau Bangka akan terus diperketat guna mencegah peredaran dan pengangkutan mineral ilegal.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul material, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *