BABEL,VISSIONNEWS.COM – Polres Belitung mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu berbeda. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 607,16 gram dan ekstasi seberat 4,32 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., dalam kegiatan press release yang berlangsung di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Dodi Fitra, S.H., serta sejumlah awak media.
Kapolres Belitung menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial AA. Tersangka diamankan setelah tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari barang bukti tersebut, polisi mencatat berat bruto mencapai 68,32 gram dengan berat netto 51,1 gram.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Belitung kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi terkait dugaan pengiriman dan peredaran narkotika.
Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni OA dan YH. Keduanya kemudian diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kedua, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 538,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita ekstasi dengan berat bruto 4,32 gram.
Dengan demikian, dari dua kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 607,16 gram sabu secara bruto serta 4,32 gram ekstasi.
Kapolres Belitung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung.
Polres Belitung juga memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.
Pengungkapan dua perkara ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Belitung berharap dukungan masyarakat terus diberikan sehingga upaya menciptakan Kabupaten Belitung yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika dapat semakin maksimal.(*)










