BABEL,VISSIONNEWS.COM — Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendorong kemudahan investasi dan perizinan di daerah.
Tahun ini, penyusunan RDTR difokuskan pada Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya. Kedua wilayah tersebut menjadi prioritas awal sebelum penyusunan RDTR dilanjutkan ke lima kecamatan lainnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, mengatakan keberadaan RDTR sangat penting untuk memastikan arah pembangunan berjalan lebih terencana serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Juhaini, penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.
RTRW tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjabarkan rencana tata ruang wilayah melalui RDTR di setiap kecamatan.
Pemkot Pangkalpinang, lanjutnya, kini berupaya mengejar ketertinggalan dalam penyediaan dokumen RDTR yang sebelumnya belum seluruhnya dapat ditetapkan.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengejar ketertinggalan dalam penyediaan RDTR,” kata Juhaini.
Ia menjelaskan, proses penyusunan RDTR untuk tujuh kecamatan sebenarnya telah dimulai sejak 2016. Namun, proses tersebut belum sampai pada tahap penetapan peraturan daerah karena bersamaan dengan pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030.
Kini, proses tersebut kembali dilanjutkan secara bertahap dengan dukungan bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk tahap ini mencakup dua RDTR, yaitu Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya. Selanjutnya secara bertahap akan disusun pula RDTR di lima kecamatan lainnya,” ujarnya.
Dua wilayah yang menjadi fokus penyusunan RDTR tersebut memiliki cakupan cukup luas. Secara keseluruhan, wilayah Bukit Intan dan Girimaya mencapai sekitar 3.997 hektare atau sekitar 38 persen dari luas wilayah Kota Pangkalpinang.
Menurut Juhaini, penyusunan RDTR tidak sebatas memenuhi kebutuhan dokumen tata ruang. Lebih jauh, RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung terciptanya ekosistem usaha yang lebih mudah dan terintegrasi.
RDTR nantinya menjadi salah satu pedoman dalam proses perizinan dan investasi yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“RDTR ini bukan hanya dokumen tata ruang, tetapi juga menjadi pedoman dalam perizinan dan investasi. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang dan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Juhaini menegaskan, proses penyusunan RDTR dan KLHS dilakukan secara dialogis. Pemerintah tidak hanya menyusun dokumen secara internal, tetapi membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.
Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari DPRD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Pokja KLHS hingga masyarakat.
Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting agar rencana tata ruang yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan di lapangan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini kita dapat saling bertukar informasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Girimaya,” tutur Juhaini.
Pemkot Pangkalpinang juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan dukungan melalui bantuan teknis penyusunan RDTR.
Apresiasi turut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Forum Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Pokja KLHS serta tim konsultan yang terlibat dalam proses penyusunan RDTR dan KLHS.
Pemkot berharap proses penyusunan RDTR Bukit Intan dan Girimaya dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di Kota Pangkalpinang.
“Semoga kerja keras dan kerja cerdas kita semua senantiasa dirahmati Allah SWT serta menjadi ibadah dan amal jariyah bagi kemajuan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.










