WALHI dan Warga Batu Beriga Desak Pencabutan IUP PT Timah, Dorong Kawasan Zero Mining

JAKARTA,VISSIONNEWS.COM – Masyarakat Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah menghentikan rencana pertambangan timah di perairan Batu Beriga. Mereka meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan bebas tambang atau zero mining.
Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Oktober 2026. Masyarakat menilai aktivitas pertambangan laut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup nelayan, merusak ekosistem pesisir, serta mengganggu wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Lebih dari 80 persen penduduk Batu Beriga diketahui bekerja sebagai nelayan. Mereka menggantungkan kebutuhan pangan dan perekonomian keluarga pada hasil laut, termasuk sumber daya perikanan yang bergantung pada kelestarian terumbu karang dan ekosistem pesisir.

Penolakan masyarakat terhadap rencana pertambangan di perairan Batu Beriga bukanlah persoalan baru. Sejak 2005, konflik sosial terkait rencana tambang telah muncul dan diwarnai penolakan warga, termasuk kekhawatiran terhadap ancaman kriminalisasi.

Pada 2019, masyarakat juga menyuarakan keberatan terhadap penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Namun, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tetap disahkan dengan memasukkan wilayah Batu Beriga ke dalam zona pertambangan laut.

Kondisi tersebut memunculkan persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut antara kepentingan pertambangan dan wilayah tangkap nelayan. Warga menilai kebijakan zonasi seharusnya memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, bukan justru membuka peluang bagi aktivitas yang berpotensi mengancam mata pencaharian mereka.

Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Batu Beriga juga datang dari Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda RZWP3K DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pansus menyoroti adanya tumpang tindih antara kawasan pertambangan dan wilayah tangkap nelayan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk mendukung aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi pencabutan IUP PT Timah di perairan Batu Beriga.

Dukungan ini menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan kebijakan tata ruang laut agar lebih berpihak kepada nelayan tradisional dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Memasuki 2026, WALHI bersama masyarakat Batu Beriga mendesak KKP dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan agenda revisi Perda RZWP3K sebagai momentum untuk mengeluarkan Batu Beriga dari zona pertambangan.

Mereka menilai revisi tersebut harus menjadi langkah nyata untuk memulihkan hak masyarakat atas wilayah tangkap tradisional sekaligus memastikan perlindungan terhadap ekosistem laut.

Perjuangan masyarakat telah melalui berbagai tahapan, mulai dari munculnya rencana pertambangan pada 2000, meningkatnya konflik sosial pada 2005, penolakan terhadap rancangan zonasi pada 2019–2020, hingga rapat dengar pendapat dan pembentukan Pansus Batu Beriga pada 2023–2024.

Pada 2025, ribuan masyarakat pesisir juga menggelar aksi besar untuk menolak pertambangan laut. Kini, pada 2026, perjuangan tersebut berlanjut melalui dorongan revisi kebijakan tata ruang laut.

Dalam perjuangannya, masyarakat pesisir Batu Beriga menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, mencabut IUP PT Timah di perairan Batu Beriga, termasuk perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang terkait dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Kedua, mengeluarkan Batu Beriga dari zona pertambangan laut dalam revisi Perda RZWP3K.

Ketiga, menetapkan perairan Batu Beriga secara resmi sebagai wilayah tangkap nelayan untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.

Keempat, mewujudkan kawasan zero mining atau bebas pertambangan di perairan Batu Beriga demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat setempat.

Bagi masyarakat Batu Beriga, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dan generasi mendatang. Karena itu, mereka berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang menjamin perlindungan wilayah tangkap nelayan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Perjuangan ini menegaskan pentingnya penataan ruang laut yang mengutamakan keselamatan ekosistem dan hak masyarakat pesisir atas sumber penghidupannya. Masyarakat berharap revisi RZWP3K pada 2026 dapat menjadi titik balik bagi terwujudnya Batu Beriga yang produktif tanpa tambang.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *