Terima Aduan Warga Bedengung, Didit Srigusjaya Minta Persoalan Dituntaskan 14 Hari

oplus_2

BABEL,VISSIONNEWS.COM — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima aspirasi masyarakat Desa Bedengung, Kabupaten Bangka Selatan, yang mempersoalkan sejumlah hal terkait pemerintahan desa.

Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dema IAIN SAS Babel di Kantor DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai laporan yang mereka sampaikan terkait Kepala Desa Bedengung, Amrullah. Warga juga mendesak adanya keputusan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka persoalkan.

Didit mengatakan, persoalan tersebut secara kewenangan berada di tingkat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Namun, sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, dirinya tetap menerima aspirasi masyarakat yang datang menyampaikan persoalan secara langsung.

“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD provinsi. Ini wewenangnya Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan. Tapi karena ini masyarakat kita juga, saya sudah izin dengan Bu Bupati agar masyarakat menyampaikan aspirasi,” kata Didit.

Menurut Didit, dalam pertemuan tersebut terdapat komitmen agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari kalender.

Ia menegaskan, batas waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja.

“Beliau berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sebanyak 14 hari masa kalender, bukan masa kerja. Mudah-mudahan selama 14 hari ini Bupati sudah memutuskan apa yang diinginkan masyarakat, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Didit juga menyampaikan bahwa masyarakat telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan laporan mereka. Berkas tersebut, kata dia, turut disampaikan kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat.

“Tadi bukti-bukti sudah disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa, bagian hukum dan Inspektorat langsung,” katanya.

Ia menegaskan DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. DPRD provinsi hanya menjalankan fungsi menerima dan menampung aspirasi masyarakat.

“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang ke sini, tidak mungkin tidak kami terima,” tegas Didit.

Perwakilan masyarakat Desa Bedengung, Kanopri, mengatakan persoalan yang mereka sampaikan bukan baru muncul. Menurutnya, warga telah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut sejak 2024.

Ia menyebut masyarakat sebelumnya telah mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan dan meminta kepala desa mengundurkan diri secara baik-baik.

“Pertama di Kantor Bupati tahun 2024. Kami menuntut kepala desa mundur secara kehormatan, secara kekeluargaan. Tapi melihat kondisi beliau juga melawan, istilahnya mengintimidasi masyarakat, otomatis kami menempuh jalur hukum,” ujar Kanopri.

Dalam pertemuan dengan DPRD Babel, masyarakat membawa sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah.

Di antaranya dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa, pengelolaan aset dan lahan desa, pembangunan fasilitas desa, hingga sejumlah kebijakan pemerintahan desa.

Warga juga mempersoalkan dugaan komunikasi tidak pantas yang menurut mereka melibatkan Kepala Desa Bedengung dengan seorang mahasiswi pada 2023.

Selain itu, masyarakat menyoroti persoalan lahan sekitar 254 hektare yang menurut mereka berkaitan dengan lahan Desa Bedengung.

Sejumlah persoalan lain yang turut disampaikan yakni dugaan penjualan lahan rawa desa sekitar 6,5 hektare, pembangunan pagar TK An-Nur yang disebut mengalami keretakan, pergantian ketua RT tanpa rapat masyarakat, serta pengangkatan Ketua BUMDes yang menurut warga tidak melalui musyawarah desa.

Warga juga mempertanyakan pengadaan sumur bor desa dengan nilai sekitar Rp48 juta. Menurut mereka, sumur tersebut tidak menghasilkan air dan mesin yang digunakan merupakan mesin bekas.

Berbagai hal tersebut merupakan laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenanang.

Kanopri mengatakan masyarakat akan menunggu tindak lanjut pemerintah selama 14 hari sesuai komitmen yang disampaikan dalam pertemuan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Sedikit memuaskan karena kita ada 2 minggu ini, kita tunggu hasilnya. Ketika hasilnya tidak memuaskan bagi masyarakat, kami perlu upaya lain, menempuh jalan lain,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan mengenai dugaan pelanggaran maupun status jabatan Kepala Desa Bedengung tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didit berharap proses tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *