Dua Pengungkapan dalam 10 Hari, Polresta Pangkalpinang Sita 101,24 Gram Sabu dan Amankan 4 Tersangka

 

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Dalam dua operasi yang berlangsung selang 10 hari, polisi mengamankan empat pria dan menyita total 101,24 gram sabu senilai taksiran Rp110 juta.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengungkapkan, dua kasus tersebut terjadi pada 14 dan 24 Oktober 2026. Hasil pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).

“Dari dua pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram,” ujar Indra.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas Satresnarkoba menyasar sebuah pondok di Jalan Pangkol, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SK (24) dan TM (36). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 26,49 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp30 juta. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Sepuluh hari berselang, polisi kembali melakukan pengungkapan. Kali ini, operasi berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dalam operasi malam tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan AD (24). Polisi menemukan sabu dengan berat 74,75 gram atau hampir tiga kali lipat dari barang bukti pada pengungkapan pertama. Nilai taksirannya mencapai Rp80 juta.

Dari dua operasi tersebut, total sabu yang disita mencapai 101,24 gram dengan nilai keseluruhan sekitar Rp110 juta.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, catatan transaksi, serta perlengkapan lainnya.

Keempat tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *