Babel,VissionNews.com- Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Babel, di Aula Sidang Propam Polda Kepulauan Babel, Senin (21/10/2024).
Diketahui barang bukti tindak pidana narkotina yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu dan ganja yang terdiri dari; 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa Provinsi Babel merupakan salah satu yang menjadi incaran narkoba masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.
“Sehingga perlu adanya koordinasi dengan stakeholder terkait yang harus ditingkatkan, tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan,” ucapnya.
Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel bisa diinformasikan langsung kepada kita, sehingga kita bisa menyelamatkan generasi kita.
Ia juga menjelaskan bahwa selama tahun 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel, dengan 340 kasus dan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel beserta jajaran.
Dulu kita lihat pemakai narkoba adalah orang-orang yang broken home dan perekonomian yang mampu.
“Tetapi sekarang pemakainya dari semua kalangan, sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda yang sangat mudah dirusak,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram.
Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja.
Mantan Kapolres Bangka Tengah (Bateng) ini juga menerangkan hasil dari penyelidikan dari Ditresnarkoba Polda Babel barang-barang haram itu berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur darat ke laut.
Selanjutnya barang narkotika dilakukan pemecahan kemudian diedarkan sesuai dengan pesanan oleh pemesan baik itu narkotika jenis sabu maupun ganja di Kota Pangkalpinang.
“Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang disuatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, di packing kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka hingga Babel.
“Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram,” ujarnya.