RF Spesialis Pencurian Belanja Online Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor JNE Pangkalpinang pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib akhirnya membuahkan hasil.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku RF (33) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib di kantor JNE Pangkalpinang.

PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman mengatakan berawal Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku RF, setelah itu tim langusung menuju ke lokasi tersebut.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian, dengan cara awalnya pelaku bekerja sebagai pegawai gudang di JNE, yang mana pada saat memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk didata, pelaku ada melihat satu paket yang bertulisan handpone kemudian timbul lah niat pelaku untuk membuka isi paket tersebut.

Setelah dibuka memang benar isi paket tersebut berisikan handpone. Setelah kejadian tersebut pelaku memulai aksinya dengan cara memesan barang berupa Handphone merk XIAOMI seri POCO X7 sebanyak 2 buah senilai Rp9,598 juta, seri POCO X5 sebanyak 1 buah senilai Rp.4,199 juta, seri POCO X6 LIQUID sebanyak 12 buah senilai Rp59,058 juta, seri POCO X6 ULTRA sebanyak 20 buah senilai Rp88,555 juta. Handphone merk INFINIX seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp13,017 juta, seri NOTE 12 sebanyak 3 buah senilai Rp 8,387 juta, Handphone SAMSUNG seri GALAXY A35 sebanyak 26 buah senilai Rp119,574 juta, seri GALAXY A36 sebanyak 1 buah senilai Rp4,669 juta, dan 1 jam tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH 7 senilai Rp4,499 juta yang di pesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD.

Yang mana pada saat pelaku setiap memesan handphone tersebut pelaku membuat kotak handphone tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu tersebut, setelah mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan 1 buah kanal baja ringan yang berukuran setara dengan kotak handphone dan diberi isi beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut melalui JNE.

Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut pelaku langsung menjual handphone melalui aplikasi media Sosial Facebook 4 unit handphone dan Aplikasi jual beli Shopee sebanyak 28 unit handphone, sedangkan sisa beberapa unit handphone masih dalam pencarian.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Beikut Barang bukti yang diamankan antara lain; 1 unit handphone Merk Samsung A36, 1  unit handpone merk Poco X7 Pro, 1  unit handpone merk Poco X6 (Hasil dari penjualan dibelikan handpone), 1 kotak kardus berukuran kecil, 1 buah potongan batako berukuran kecil, 1 buah potongan kanal baja ringan berukuran sedang.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!