Belum 24 Jam Pelaku Curanmor Tertangkap

Parit Tiga Jebus,VissionNews.com- Kapolsek jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon membenarkan adanya kasus Pencurian Motor yang dialami oleh Amir Rahman (47) tahun, di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Kompol Albert menjelaskan tentang kronologis kejadiannya itu bermula pada hari Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dimana pada saat itu anak pelapor sedang tidur di rumah dan terbangun, kemudian ia  melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Disaat anaknya terbangun dan melihat motor NMAX nya sudah hilang dan pintu rumahnya pun dalam keadaan terbuka,” ucap Kompol Albert.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang yaitu sebesar Rp35 juta,” tambahnya.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Team Spider Polsek Jebus yang dipimpin langsung Ipda Ahmad Rohadi langsung bergerak cepat untuk segera mengungkap kasus dengan mencari dan mengumpulkan informasi dilapangan.

Tidak butuh waktu lama sekitar pukul 23.30 WIB Team Spider Polsek Jebus berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian setelah Menemukan pelaku dan Mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan Barang bukti sepeda Motor.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakuinya dan menunjukkan barang bukti sepeda motornya,” ungkap Kompol Albert.

Kompol Albert mengatakan pelaku berjumlah dua orang berinisial RWO (42) tahun warga Suka Jadi Kabupaten Oku Timur dan MR (24) tahun warga Desa Pangkal Buluh Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman urungan maksimal 7 tahun Penjara.

Kompol Albert menghimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga harta bendanya.

“Karena kejahatan bisa saja terjadi bila ada kesempatan, jadi tetap lah waspada,” ujarnya(*/vn).

Share