KPU Pangkalpinang Gelar Acara TOT Fasilitator Bimtek PPK dan PPS seKota Pangkalpinang

Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang gelar acara Training of Trainer (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) seKota Pangkalpinang pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, dengan menghadirkan narasumber yaitu Yusmayadi anggota KPU Kota Pangkalpinang periode 2013-2018 dan periode 2019-2023 dan Edi Setiawan PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Margarita menyampaikan kegiatan KPU Kota Pangkalpinang pada hari ini yaitu TOT Bimtek PPK dan PPS seKota Pangkalpinang.

Dalam TOT ini, kami mengundang narasumber salah satunya  yaitu Pak Yusmayadi, dimana beliau merupakan anggota KPU Kota Pangkalpinang selama dua periode.

“Alhamdulillah selama dua periode beliau di KPU Kota Pangkalpinang berjalan sukses tanpa adanya gugatan untuk teknis selama dipegang beliau,” ucap Margarita, Sabtu (02/11/2024).

Margarita juga menjelaskan tujuan dari TOT ini agar nantinya PPK maupun PPS bisa memberikan materi kepada calon KPPS, yang mana nantinya akan dilantik pada tanggal 7 November 2024.

KPU Kota Pangkalpinang memberikan materi kepada PPK dan PPS, kemudian PPK dan PPS yang nantinya akan memberikan materi kepada KPPS.

“Semoga teman-teman semuanya bisa mengikuti TOT dengan sebaik-baiknya dan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar,” ujarnya.

oplus_2

Sementara itu, Anggota KPU Kota Pangkalpinang periode 2013-2018 dan periode 2019-2023, Yusmayadi memaparkan tentang pemungutan dan penghitungan suara  pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.

Dikatakannya bahwa dalam penyelenggara pemilu yang harus dimiliki yaitu prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.

“Dimana ada 11 prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu antara lain; Kepentingan Umum, Aksesibilitas, Efisien, Efektif, Profesional, Terbuka, Tertib, Kepastian Hukum, Akuntabel, Jujur, Adil, dan Mandiri,” Jelas Yusmayadi.

Selain itu yang perlu diperhatikan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang undangan pemilu, kode etik penyelenggara dan kode perilaku.

“Dimana semuanya harus bebas praktek korupsi, bebas praktek kolusi dan bebas praktek nepotisme,” ungkapnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Ada beberapa tahapan dalam pemungutan dan penghitungan suara antara lain persiapan  pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara dan pelaksanaan penghitungan suara.

“Ini yang harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pemilu, agar pada Pilkada Kepala Daerah nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *