Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang melalui Sat Res Narkoba Polresta pangkalpinang, AKP Raden Hasir melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Tersangka FJ alias Jafar (26) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 23.15 Wib, dirumah kontrakannya di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang berada diatas lantai kamar kontrakan yang tersimpan di dalam 1 buah kotak rokok merek surya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisikan 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah potongan pipet plastic warna hitam, yang ditemukan dilantai kamar kontrakan.
Barang bukti yang ditemukan tersebut ditanya oleh Sartres Narkoba milik siapa? dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya serta sabu itu didapat dari sdr Jon (DPO).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut Barang Bukti yang diamankan dari tersangka antara lain; 1 Bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, (bruto : 10.18 gram),1 Buah tas warna oranye,1 buah kotak rokok merk Surya, 1 ball plastik strip ukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone merek Opoo Reno 7 warna hitam.