BANGKA,VISSIONNEWS.COM — Tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma, resmi ditahan di kawasan Bukit Semut, Sungailiat, setelah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/8/2026).
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan tahap II selesai, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma selama 20 hari.
“Sejak dilimpahkan hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Herya kepada wartawan.
Selama masa penahanan tersebut, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan serta berbagai kelengkapan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Herya menargetkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu dapat segera masuk ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Menurutnya, pelimpahan perkara ditargetkan dilakukan sekitar satu minggu setelah tahap II.
“Mungkin dalam waktu satu minggu ini kita segera limpahkan ke pengadilan. Artinya sebelum masa penahanan habis, itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pengamanan tersangka saat proses pemindahan menuju tempat penahanan, Herya memastikan Andi Kusuma diborgol sesuai prosedur tetap bagi tahanan.
Menurut dia, penggunaan borgol dilakukan ketika tersangka berada di dalam mobil tahanan sehingga tidak terlihat oleh masyarakat dari luar kendaraan.
“Diborgol sudah ada. Posisinya di mobil. Di mobil kan ada borgol dan tahanan, itu protap,” tegas Herya.
Usai proses pelimpahan, Andi Kusuma kemudian dibawa menuju Rutan Sungailiat di kawasan Bukit Semut untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
“Ke Sungailiat. Jadi diborgol itu,” kata Herya.
Dengan ditahannya Andi Kusuma, jaksa kini memfokuskan proses penanganan perkara pada penyusunan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi. Setelah seluruhnya rampung, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memasuki proses persidangan.










