BABEL,VISSIONNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Perempuan asal Pangkalpinang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/8/2026) malam di kawasan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C. Sipayung, menjelaskan penangkapan dipimpin Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui berada dalam penguasaan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026).
Usai mengamankan tersangka, tim penyidik melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit timbangan digital berwarna hitam serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 50,32 gram, timbangan digital, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.










